DAFTAR SEMENTARA BAKAL CALEG DPRD KOTA TANGERANG PARTAI BARISAN NASIONAL...:::...DP I : 1.ERWIN HASAN, SE., 2.SARAH SELIYA....:::....DP II : 1.H.J. MATULESSY....:::....DP III : 1. CECEP, 2. SUKAJI,......:::......DP IV : 1.GALIH GUMELAR, ST., 2.TIN HIDAYATI, SE.,3.M.APRIL, 4.ELLY SURYANA., 5.MADIH, 6. ANITA,...:::...DP V : 1.HERU NUGROHO,2.ABDUL ROHMAN...:::....

Sabtu, 06 Desember 2008

PPPI Bangun Koalisi dengan PBR

PADANG--MI: Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) menyatakan sudah membangun koalisi dengan Partai Bintang Reformasi (PBR). PPPI juga menargetkan bisa menjalin koalisi dengan beberapa partai baru sebelum Pemilu.

"Hal tersebut untuk menghadapi syarat pencalonan Presiden 25%. Kita menargetkan bisa mengumpulkan 12% sampai 15%, namun itu bisa bertambah dengan partai-partai menengah," kata calon Presiden PPPI Rizal Ramli di Padang, Jumat (6/12) malam.

Bila dengan PPPI dan PBR masuk ke parlemen, ujar Rizal, target berikutnya adalah membangun koalisi dengan partai-partai menengah.

Untuk menyosialisasikan PPPI, menurut Rizal, ia mulai berkeliling ke berbagai daerah. "Saya ingin minta restu kepada masyarakat. Mudah-mudahan terjadi hal yang belum pernah terjadi," kata Rizal yang berdarah Padang itu.(HR/OL-01)

Capres Usia Muda bukan Harga Mati

MEDAN--MI: Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mengatakan, wacana calon presiden (capres) dari kalangan muda bukan harga mati, namun hanya sebuah usulan agar memiliki pemimpin yang produktif.

"Usulan itu disampaikan karena berdasarkan penelitian usia produktif dinilai antara 30-50 tahun," kata Sembiring dalam Dialog Kepemimpinan Nasional di Medan, Jumat (5/12) malam.

Dalam politik, kata Sembiring, tidak ada usulan dengan harga mati yang harus diterima oleh semua kelompok, termasuk wacana capres dari kalangan muda.

Namun usulan itu disampaikan untuk kepentingan bangsa dan negara agar kepemimpinan nasional dapat berjalan maksimal karena dipimpin kalangan usia produktif.

Usulan tersebut juga didasarkan dari sejarah kepemimpinan nasional dan internasional yang pemimpinnya banyak muncul dari kalangan usia muda.

Ia mencontohkan Soekarno yang menjadi presiden pada usia 42 tahun, Soeharto pada usia 44 tahun dan Jhon F. Kennedy yang menjadi Presiden AS pada usia 40 tahun. "Bahkan Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi rasul pada usia 40 tahun)," katanya.

Meski demikian, PKS tidak ingin memaksakan persyaratan usia itu harus diterima. "Kalau semuanya serba hitam putih bisa repot Senayan nanti. Kalau tidak mau capres balita atau di bawah 50 tahun terpaksa artalita atau di atas 50 tahun," katanya sambil bercanda. (Ant/OL-01)

Ketua KPU Pusat Menilai Pemilu 2009 Lebih Cerdas

BANJARMASIN--MI: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hafiz Anshary menilai Pemilu 2009 jauh lebih cerdas jika dibandingkan dengan Pemilu 2004, karena menggunakan pulpen dengan tinta biru untuk menentukan suara sah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Hafiz dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu 2009 di Aula KPU Kalsel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (6/12), yang dihadiri oleh ratusan caleg, unsur parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD).

Menurutnya, pada Pemilu 2009 pemilih cukup membubuhkan tanda conteng (contreng bahasa KPU) dengan pulpen pada salah satu nomor urut atau nama caleg atau nama partai, tidak perlu mencoblos seperti Pemilu 2004.

"Banyak pilihan yang disodorkan ke KPU mulai dari menggunakan paku seperti Pemilu 2004, spidol bahkan hingga lipstik, namun akhirnya saya memilih menggunakan pulpen," katanya.

Diungkapkannya, dengan menggunakan paku dan harus mencoblos terkesan menunjukkan kekerasan. "Kalau umum dicoblos dibeberapa daerah ada yang menyebut ditusuk dan lainnya yang merupakan simbol-simbol kekerasan, akhirnya kita gunakan pulpen yang lebih cerdas," katanya.

Hafiz menjelaskan suara yang dianggap sah adalah satu tanda pada nama caleg atau lambang partai. Tanda selain conteng (v) seperti O, x dan lain sebagainya dianggap tidak sah. "Dua penandaan akan menjadikan suara tidak sah, akan tetapi jika tercoblos dinyatakan menjadi suara sah," katanya.

Kenapa KPU menetapkan conteng sebagai tanda pemilih sah, karena lebih umum dan lazim digunakan, selain itu waktu yang diperlukan juga lebih sedikit dibanding harus memberi tanda silang atau lainnya.

"Dalam pemungutan suara, setiap detik waktu sangat berharga sehingga harus dicari program yang cepat dan efektif," katanya.

Sementara itu, untuk pendistribusian logistik saat ini telah mulai dipersiapkan baik itu dana maupun keperluan lain mulai dari kertas hingga bilik suara. "Untuk keperluan logistik berupa anggaran dana sampai pada TPS kini telah siap," katanya.

Pendistribusian, tambahnya, akan diprioritaskan pada daerah-daerah terpencil karena untuk sampai kedaerah tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang dan beresiko.

Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan KPU juga telah membentuk zona pendistribusian logistik dibeberapa daerah seperti Jakarta, Surabaya, Sumatera dan beberapa daerah lain sehingga keterlambatan dan lainnya bisa diminimalisir.

Hafiz berharap, untuk sosialisasi ini bisa dilakukan oleh semua pihak, termasuk oleh caleg peserta Pemilu, tokoh masyarakat hingga LSM terkait. Sementara itu, Ketua Pokja Pemutakhiran data pemilih KPU Kalsel, Sukadji Budi Hardjo mengungkapkan, pihaknya mulai melakukan pendataan logistik.

Dengan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari sebelumnya 8.054 buah menjadi 8.225 maka juga akan ada penambahan logistik.

Sebelumnya, dengan jumlah TPS 8.054 buah masing-masing TPS menampung sekitar 500 orang pemilih, sedangkan dengan adanya penambahan TPS baru maka setiap TPS hanya akan menampung sekitar 200-498 orang pemilih sehingga lebih cepat.

Hal itu, mengingat kondisi geografis Kalsel yang penduduknya masih berada dipedalaman dan memerlukan waktu hingga puluhan kilo meter untuk sampai ke TPS.

Jumlah pemilih tetap masing-masing kabupaten yang telah mengalami perubahan yaitu Kota Banjarmasin 432.927 orang, Banjarbaru, 111.437 orang, Kabupaten Banjar, 328.060 orang, Barito Kuala, 202.246 orang, Tanah Laut, 203.628 orang dan Tapin, 113.382 orang.

Selanjutnya, Hulu Sungai Selatan (HSS) 153.201 orang, Hulu Sungai Tengah (HST) 171.848 orang, Hulu Sungai Utara (HSU) 151.467 orang dan Balangan 76.824 orang. Kabupaten Tabalong 145.673 orang, Tanah Bumbu 168.536 orang dan Kotabaru 198.941 orang. (Ant/OL-01)

KPU tidak Mengenal Sistem Suara Terbanyak

DOK MI
BANJARMASIN--MI:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary kembali menegaskan,dalam penentuan kursi calon legislatif pihaknya tidak mengenal suara terbanyak.

Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi penghitungan suara dan cara pemilihan serta suara sah KPU di Aula KPU Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (6/12).


"Sistem suara terbanyak yang digunakan beberapa parpol peserta Pemilu 2009, tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu yang mengharuskan semua peserta Pemilu menggunakan sistem nomor urut," katanya di hadapan ratusan caleg, pengurus partai dan calon anggota Dewan Perwakilan dDerah (DPD).


Menurut Anshary , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menegaskan bahwa nama-nama calon dalam daftar bakal calon yang disusun oleh partai politik masing-masing berdasarkan nomor urut.


KPU, tambahnya, juga telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota DPR, DPRD Porvinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2009.


Selain itu, pasal 12 Peraturan KPU 18/2008 itu juga menegaskan bahwa nama calon dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disusun berdasarkan nomor urut.


Caleg terpilih versi KPU adalah caleg yang menempati nomor urut teratas di daerah pemilihan tertentu yang memenuhi 30% bilangan pembagi pemilih (BPP), bukan berdasar suara terbanyak yang digunakan parpol.


Dicontohkannya, dalam suatu partai terdapat empat caleg yang mendapatkan suara lebih dari 30 persen, yaitu caleg nomor urut 2 mendapatkan suara, 40%, nomor urut 5 mendapatkan suara 50%, nomor urut 15 mendapatkan 80% dan nomor urut 17 mendapatkan 90%.


Ternyata, dalam perhitungan, partai tersebut hanya mendapatkan dua kursi. Maka sesuai undang-undang, KPU, yang berhak menduduki kursi legislatif adalah caleg dengan nomor urut terkecil, yaitu nomor 2 dan 5, bukan caleg nomor urut 15 dan 17, kendati keduanya memiliki suara lebih banyak.


Bila ternyata dari para caleg partai tidak ada yang mendapatkan suara hingga 30%, maka KPU akan menetapkan caleg nomor urut pertama yang bakal mendapatkan kursi legislatif.


Bisa dilakukan dengan sistem suara terbanyak, asalkan, caleg dengan nomor urut terkecil dan mendapatkan kursi bersedia mengundurkan diri dengan menulis surat pernyataan yang disampaikan secara resmi ke KPU.


"Tapi biasanya, kendati telah ada perjanjian di internal partai sangat jarang orang yang telah duduk dikursi legislatif bersedia memberikannya ke orang lain," katanya.


Untuk itu, Hafiz mengingatkan, agar parpol mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik internal sebagai dampak penerapan sistem suara terbanyak dalam penetapan calon terpilih pada Pemilu 2009.


Menurut Anshary , potensi konflik di internal parpol dapat terjadi apabila caleg yang memiliki nomor urut teratas ingkar janji atau tidak mau mundur meski tidak memperoleh suara terbanyak.


"KPU melaksanakan pemilu berdasarkan UU Pemilu dan peraturan lainnya. Sementara aturan di internal parpol tidak menjadi acuan dalam pengambilan keputusan," ujar Anshary. (Ant/OL-01)

PUTRI MEGAWATI MEMBUKA POSKO PUAN

Metrotvnews.com, Boyolali: Puan Maharani, putri Megawati Sukarnoputri, sadar betul tidak mudah berlaga di daerah pemilihan keras. Makanya, ia segera mengaktifkan mesin politik dengan strategi kampanye. Ini dilakukan putri Ketua Umum PDI Perjuangan itu untuk menangguk simpati rakyat guna meraih kursi DPR. Salah satunya ia membuka posko kampanye yang diberi nama Posko Puan.

Dalam pidatonya politiknya Puan Maharani mengajak seluruh fungsionaris maupun kader moncong putih segera menyingsingkan lengan baju, melebur konflik-konflik internal partai dan bekerja bersama-sama untuk meraih kemenangan pada pemilu mendatang.

Puan akan berlaga di daerah pemilihan lima Jawa Tengah. Ini bukan perkara mudah bagi Puan. Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali akan menjadi padang kurusetra bagi dia untuk meraih kemenangan. Karena ia musti melawan Ketua MPR Hidayar Nurwahid dan sederet nama nama besar lainnya.(DOR)
DAFTAR KETUA PAC PARTAI BARISAN NASIONAL KOTA TANGERANG...:::...Kec. Tangerang : Tauifik....:::....Kec. Cipondoh : Madih....:::....Kec. Batu Ceper: Firmansyah....:::....Kec. Benda : Iwan Setiadi......::...Kec. Neglasari:Zulfikar...:::....Kec.Jatiuwung: Pipin Firmanudin, SH.......::::.....Kec. Larangan : Toto.....::.... Kec. Karang Tengah: Mardanih......::......Kec. Ciledug : Ebit....::...