DAFTAR SEMENTARA BAKAL CALEG DPRD KOTA TANGERANG PARTAI BARISAN NASIONAL...:::...DP I : 1.ERWIN HASAN, SE., 2.SARAH SELIYA....:::....DP II : 1.H.J. MATULESSY....:::....DP III : 1. CECEP, 2. SUKAJI,......:::......DP IV : 1.GALIH GUMELAR, ST., 2.TIN HIDAYATI, SE.,3.M.APRIL, 4.ELLY SURYANA., 5.MADIH, 6. ANITA,...:::...DP V : 1.HERU NUGROHO,2.ABDUL ROHMAN...:::....

Selasa, 10 Februari 2009

Kapolri Minta Jajarannya Netral Tangani Kasus Pidana Pemilu

Penulis : Dinny Mutiah
JAKARTA--MI: Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri berkali-kali mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum terkait tindak pidana pemilu untuk menjaga netralitas. Hal itu terutama ditujukan pada jajaran polri di bawahnya demi menghindari pemanfaatan proses penegakan hukum untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Dalam penegakan hukum, mohon terbebas dari kepentingan apapun. Intervensi harus dikesampingkan jauh-jauh. Sehingga, outcomenya, masyarakat bisa menilai kita bisa memberi kepastian hukum," kata Kapolri kepada hadirin yang menghadiri Rakornas Sentra Gakumdu di Jakarta, Selasa (10/2).

Netralitas ini, sambung Hendarso, harus dipenuhi agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mempermasalahkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh pihak penyidik. Ia memang mengakui jika ada personelnya yang dimanfaatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilu sehingga mengganggu netralitas yang didengungkan.

Untuk itu, ia telah mengirimkan tiga telegram rahasia kepada seluruh Kapolda di Indonesia yang berisi perintah untuk menjaga posisi netral anggota polri. "Kami tidak ingin dalam proses yang berjalan masih terjadi mispersepsi. Sehingga, dalam waktu singkat bisa selesai. Jangan ada yang berpikir egosektoral," tandasnya.

Ia juga meminta kepada semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap semua kasus pelanggaran pidana pemilu yang terjadi. Dalam catatannya, ia merekam ada 49 kasus yang sudah diproses, terdiri dari 18 kasus berstatus P21, 10 kasus berstatus SP3, 8 kasus kadaluarsa, tiga kasus berstatus P-19 dan masih dalam penyidikan sejumlah 10 kasus.

Ini diperlukan untuk menjamin penetapan keputusan, terutama SP3, sudah dilakukan sesuai kriteria. Ia juga menilai kasus yang kadaluarsa termasuk kasus yang perlu dicermati karena dianggap sebagai titik rawan. Ini perlu, sahutnya, karena setiap penyelesaian kasus yang tidak memuaskan, dapat membuka peluang dibawa ke Mahkamah Konstitusi, selain membuka peluang keragu-raguan atas penanganan yang dilakukan.

"Jika telah dibawa ke MK, itu akan menghambat penegakan hukum dan akhirnya menghambat proses pemilu. Padahal, ada ketentuan bahwa lima hari sebelum keputusan nasional diumumkan, semua kasus harus diselesaikan di semua tingkatan," tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan agar dalam penanganan kasus harus dikesampingkan sifat egosektoral sehingga penanganan dapat dilakukan secara terpadu. Dengan demikian, dapat dihindari friksi dan perbedaan pendapat yang akhirnya malah berefek pada berlarut-larutnya masalah. "Jika terjadi friksi, yang salah adalah semuanya," tegasnya.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini sebelumnya menyatakan ketidakpuasan atas penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini penyidik polri dan penuntut kejaksaan. Menurutnya, penanganan berlangsung kurang produktif karena banyak kasus jarang yang sampai ke tingkat lebih tinggi, dalam hal ini pengadilan. Untuk itulah, pihaknya mengadakan rakornas dengan tujuan menyamakan persepsi sehingga penanganan kasus tidak dianggap sia-sia.

"Kinerja panwaslu tergantung pada kepolisian dan kejaksaan. Ini sungguh tidak adil. Idealnya setiap pelanggaran masuk ke derajat paling habis, yakni pengadilan," ujarnya. (*/OL-03)

Tidak ada komentar:

DAFTAR KETUA PAC PARTAI BARISAN NASIONAL KOTA TANGERANG...:::...Kec. Tangerang : Tauifik....:::....Kec. Cipondoh : Madih....:::....Kec. Batu Ceper: Firmansyah....:::....Kec. Benda : Iwan Setiadi......::...Kec. Neglasari:Zulfikar...:::....Kec.Jatiuwung: Pipin Firmanudin, SH.......::::.....Kec. Larangan : Toto.....::.... Kec. Karang Tengah: Mardanih......::......Kec. Ciledug : Ebit....::...