DAFTAR SEMENTARA BAKAL CALEG DPRD KOTA TANGERANG PARTAI BARISAN NASIONAL...:::...DP I : 1.ERWIN HASAN, SE., 2.SARAH SELIYA....:::....DP II : 1.H.J. MATULESSY....:::....DP III : 1. CECEP, 2. SUKAJI,......:::......DP IV : 1.GALIH GUMELAR, ST., 2.TIN HIDAYATI, SE.,3.M.APRIL, 4.ELLY SURYANA., 5.MADIH, 6. ANITA,...:::...DP V : 1.HERU NUGROHO,2.ABDUL ROHMAN...:::....

Selasa, 10 Februari 2009

Pelanggaran Pemilu adalah Tindak Pidana

JAKARTA, SELASA — Pelanggaran pemilu merupakan tindak pidana. Hukumannya tak hanya denda, tetapi juga penjara. Hal ini telah diatur dalam 55 pasal UU No 10 Tahun 2008.


Demikian diungkapkan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Rakornas Sentra Gakkumdu), Selasa (10/2) di Jakarta.

"55 pasal tersebut sangat sederhana, tidak njelimet. Jangka waktunya hanya 51 hari sampai putusan pengadilan. Karena singkat maka memerlukan akurasi tinggi," kata Hendarman.

Hendarman sangat menyesalkan karena masih banyak pelanggaran pemilu tetapi dibiarkan. "Kejahatan kok dibiarkan. Kita harus proses supaya dapat diputus dan dieksekusi, sehingga tidak ada masalah dalam masyarakat," ungkap Hendarman.

Menurut Hendarman, Kejaksaan bersama Polri dan Bawaslu harus menangani tiap kasus pelanggaran pemilu secara cepat, tepat, sederhana, jujur, tidak memihak, netral, dan independen.

"Jika pelanggaran tersebut terbukti, tindak tegas saja. Kita keroyok bersama-sama (Kejaksaan, Polri, dan Bawaslu) tiap pelanggaran itu. Supaya masyarakat tahu," tegas Hendarman.

Tidak ada komentar:

DAFTAR KETUA PAC PARTAI BARISAN NASIONAL KOTA TANGERANG...:::...Kec. Tangerang : Tauifik....:::....Kec. Cipondoh : Madih....:::....Kec. Batu Ceper: Firmansyah....:::....Kec. Benda : Iwan Setiadi......::...Kec. Neglasari:Zulfikar...:::....Kec.Jatiuwung: Pipin Firmanudin, SH.......::::.....Kec. Larangan : Toto.....::.... Kec. Karang Tengah: Mardanih......::......Kec. Ciledug : Ebit....::...