Demikian diungkapkan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Rakornas Sentra Gakkumdu), Selasa (10/2) di Jakarta.
"55 pasal tersebut sangat sederhana, tidak njelimet. Jangka waktunya hanya 51 hari sampai putusan pengadilan. Karena singkat maka memerlukan akurasi tinggi," kata Hendarman.
Hendarman sangat menyesalkan karena masih banyak pelanggaran pemilu tetapi dibiarkan. "Kejahatan kok dibiarkan. Kita harus proses supaya dapat diputus dan dieksekusi, sehingga tidak ada masalah dalam masyarakat," ungkap Hendarman.
Menurut Hendarman, Kejaksaan bersama Polri dan Bawaslu harus menangani tiap kasus pelanggaran pemilu secara cepat, tepat, sederhana, jujur, tidak memihak, netral, dan independen.
"Jika pelanggaran tersebut terbukti, tindak tegas saja. Kita keroyok bersama-sama (Kejaksaan, Polri, dan Bawaslu) tiap pelanggaran itu. Supaya masyarakat tahu," tegas Hendarman.
Antara Nasehat Dan Keikhlasan
-
aura insani - Berikut adalah pembahasan yang dilansir dari berbagai sumber
mengenai nasihat dan keiklasan.Nasehat merupakan amalan yang penting dalam
Isl...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar