TANGERANG- Ketua DPC Demokrat Kota Tangerang, Herry Rumawatine melayangkan surat keberatan kepada KPU Kota Tangerang terkait pencopotan baleho bergambar Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
"Kami sudah layangkan surat keberatan ke KPU Kota Tangerang tembusan Panwaslu dan KPU pusat dan KPU Provinsi Banten kemarin,"tegasnya.
Menurut Herry, pelayangan surat keberatan untuk meminta penjelasan alasan dicopotnya baleho tersebut yang dianggap menyalahi karena masalah ukuran yang tidak sesuai dengan petunjuk tekhnis yang dikeluarkan oleh KPU Kota Tangerang. "Saya keberatan dengan pencopotan tersebut darimana aturan ukuran tersebut. Di daerah lain tidak ada masalah. Dan hanya di Kota Tangerang saja. Padahal ini pesta demokrasi,"katanya.
Herry juga menegaskan aturan yang dibuat KPU Kota Tangerang juga tidak akomodatif. Pasalnya selama ini Parpol tidak pernah dilibatkan dalam penentuan kebijakan tersebut. "Parpol hanya dijadikan obyek dan tidak penah ada koordinasi dengan Parpol dalam membuat peraturan tersebut. Minimal diberitahu. Lagipula KPU bukan pembuat aturan melainkan hanya menjalankan aturan,"ucapnya lagi.
Oleh sebab itu ia meminta agar aturan tersebut segera ditinjau kembali karena dianggap merugikan parpol. Tidak hanya itu saja pembuatan alat peraga juga disesuaikan dengan kantong partai tersebut. "Seharusnya tidak masalah untuk ukuran alat peraga kecuali jika isi substansinya sudah mengarah kepada hal-hal negatif,"katanya.
Dan ia mengaku jika surat keberatannya tidak digubris, ia mengaku akan melakukan gugatan kepada KPU Kota Tangerang. Sementara itu Ketua KPU Kota Tangerang, Imron Khamami mengaku belum menerima surat keberatan tersebut. "Kami belum terima surat keberatan tersebut dan jika sudah menerima maka akan dibahas dalam rapat pleno,"ujarnya. (crl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar