DAFTAR SEMENTARA BAKAL CALEG DPRD KOTA TANGERANG PARTAI BARISAN NASIONAL...:::...DP I : 1.ERWIN HASAN, SE., 2.SARAH SELIYA....:::....DP II : 1.H.J. MATULESSY....:::....DP III : 1. CECEP, 2. SUKAJI,......:::......DP IV : 1.GALIH GUMELAR, ST., 2.TIN HIDAYATI, SE.,3.M.APRIL, 4.ELLY SURYANA., 5.MADIH, 6. ANITA,...:::...DP V : 1.HERU NUGROHO,2.ABDUL ROHMAN...:::....

Selasa, 10 Februari 2009

KPU Periksa Percetakan yang Diduga Milik Caleg

JAKARTA--MI: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri mengatakan, Sekretariat Jenderal KPU akan memeriksa laporan adanya perusahaan percetakan yang diduga milik salah satu calon anggota DPR.

Menurut Endang, di Jakarta, Selasa (10/2) , ia baru menerima laporan dugaan keterlibatan calon anggota legislatif (caleg) dengan perusahaan percetakan dari anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun laporan tersebut masih bersifat informal.

"Saya minta pada sekretariat jenderal untuk meneliti administrasi (perusahaan pemenang lelang)," katanya.

Seperti diketahui, anggota Bawaslu Agustiani Tio FS sebelumnya mengemukakan dugaan keterlibatan caleg dari Partai Merdeka dengan perusahaan percetakan yang tergabung dengan konsorsium CV Ganeca Exact Bandung, yakni PT Wihani Grafindo.

Endang mengatakan, wajar jika Bawaslu khawatir hubungan antara caleg dengan perusahaan percetakan itu dimanfaatkan demi kepentingan pribadi caleg tersebut.

Menurut dia, pihaknya akan memperhatikan laporan itu dan memperketat pengawasan produksi dan distribusi surat suara di setiap perusahaan.

"Kita juga minta semua orang yang lalu-lalang ke perusahaan diawasi. Bawaslu juga harus mengawasi secara proaktif. Sehingga bila perusahaan itu melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan undang-undang maka dapat ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, ditemui terpisah, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan' dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan logistik pemilu tidak mengatur larangan bagi perusahaan pencetakan untuk mengikuti lelang jika salah satu pemiliknya adalah calon anggota legislatif.

"Setahu saya tidak ada larangan selama mereka mengikuti prosedur lelang seperti yang diatur dalam Keppres 80/2003," katanya.

Meski tidak ada peraturan yang melarang, Andi mengatakan, caleg yang bersangkutan berkewajiban menjaga kode etik, demikian pula perusahaan yang telah terikat kontrak kerja.

"Integritas yang bersangkutan harus dijaga," katanya.

Perusahaan pencetakan dilarang melakukan perubahan atas surat suara. Jika perusahaan melakukan perubahan baik isi maupun jumlah yang harus dicetak, maka dapat dipidana.

"KPU melakukan validasi rancangan surat suara sebanyak tiga rangkap. Satu rangkap akan diserahkan ke percetakan untuk dicetak dan sisanya disimpan oleh KPU," katanya.

Dengan demikian, KPU memiliki bukti jika perusahaan pencetakan melakukan perubahan maupun kesalahan dalam mencetak surat suara. (Ant/OL-03)

Tidak ada komentar:

DAFTAR KETUA PAC PARTAI BARISAN NASIONAL KOTA TANGERANG...:::...Kec. Tangerang : Tauifik....:::....Kec. Cipondoh : Madih....:::....Kec. Batu Ceper: Firmansyah....:::....Kec. Benda : Iwan Setiadi......::...Kec. Neglasari:Zulfikar...:::....Kec.Jatiuwung: Pipin Firmanudin, SH.......::::.....Kec. Larangan : Toto.....::.... Kec. Karang Tengah: Mardanih......::......Kec. Ciledug : Ebit....::...