Azhar Utomo - Jakarta, KPU seharusnya menjadi mitra, bukan malah menjadi lembaga pengontrol lembaga survey yang ada. Demikian dikemukakan oleh Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI), Denny JA, ketika mengajukan judicial review pasal 245 UU No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilu ke MK.
Permohonan Judicial review aturan yang mengatur lembaga survei itu didaftarkan hari ini di Mahkamah Konstitusi dan diterima oleh staf MK, Wirianto.
"Lembaga survei itu dijamin oleh UUD 1945, tentang kebebasan berekspresi. Pasal 245 adalah pasal karet, terlalu umum serta tidak jelas acuan dan hasil kerjanya," kata Denny JA
Denny yang didampingi Sekretaris Jenderal AROPI, Umar Bakry, dan kuasa hukum mereka, Andi M Asrun, menambahkan, AROPI juga akan melakukan uji materi ke MA.
Pendaftaran gugatan uji materiil ini baru dilakukan sekarang karena dibarengi dengan permohonan uji materiil atas Peraturan KPU No 40 Tahun 2008 yang mewajibkan lembaga survei menjalani akreditasi. Kewajiban ini dinilai tindakan overkill, yang dapat mematikan lembaga survei dan mereduksi kebebasan akademik untuk menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi. (rei)
Permohonan Judicial review aturan yang mengatur lembaga survei itu didaftarkan hari ini di Mahkamah Konstitusi dan diterima oleh staf MK, Wirianto.
"Lembaga survei itu dijamin oleh UUD 1945, tentang kebebasan berekspresi. Pasal 245 adalah pasal karet, terlalu umum serta tidak jelas acuan dan hasil kerjanya," kata Denny JA
Denny yang didampingi Sekretaris Jenderal AROPI, Umar Bakry, dan kuasa hukum mereka, Andi M Asrun, menambahkan, AROPI juga akan melakukan uji materi ke MA.
Pendaftaran gugatan uji materiil ini baru dilakukan sekarang karena dibarengi dengan permohonan uji materiil atas Peraturan KPU No 40 Tahun 2008 yang mewajibkan lembaga survei menjalani akreditasi. Kewajiban ini dinilai tindakan overkill, yang dapat mematikan lembaga survei dan mereduksi kebebasan akademik untuk menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi. (rei)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar