Menurut Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain, dalam juknis tersebut disebutkan bahwa ukuran spanduk yakni 1,5 x 7 meter, dan ukuran baleho 3 x 4,5 meter. Namun yang spanduk dan baleho milik Salomo menyalahi ketentuan ukuran tersebut, yakni spanduk 2 x 20 meter dan baleho 4 x 10 meter. Selain itu, kata Syafril, lokasi pendirian spanduk dan baleho juga menyalahi aturan, yakni terpasang di jalan protocol dan terletak di pinggir jalan tol. “Kami imbau kepada seluruh parpol untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku. Jika tidak terpaksa kami berlaku tegas,” tandas Syafril, di sela penurunan spanduk di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Jumat (30/1).
Penurunan spanduk yang dilakukan sekitar belasan petugas dari Panwaslu itu sempat terjadio ketegangan. Yakni ada dua orang warga yang menolak, di mana yang satu mengaku tim sukses Salomo, dan satunya lagi mengaku pemilik spanduk dan baleho tersebut. Namun ketika dimintai identitasnya oleh Panwaslu, kedua orang itu tidak berani memberikan dan malah mengajak Pabnwaslu berdebat. Namun Panwaslu membeberkan secara rasional alas an penurunan dilengkapi dengan aturan yang berlaku, kedua orang itu akhirnya pergi. Bahkan ketika wartawan memintai konfirmasi, kedua warga tersebut langsung pergi.(crl)
Apakah Manfaat Shalat Fardhu
-
aurainsani.org - Shalat merupakan salah satu Rukun Islam dlm ajaran Islam
dan setiap muslim diseluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan atau
mengerjakan ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar