TANGERANG- Tiga orang Calon Legislatif dari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tangerang diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Ketiganya adalah Nurul Aini Yitno calon anggota DPR RI , Abdul Syukur calon anggota DPRD Provinsi Banten, dan Abbas Sunarya calon anggota DPRD Kota Tangerang. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran karena mengumpulkan massa melebihi jumlah yang telah ditentukan. Padahal saat ini belum masuk pada kampenye terbuka (rapat umum).
Ketiga caleg ini, Senin (20/1) lalu diketahui mengadakan acara sosialisasi di Gedung Olah Raga (GOR) Benoa Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang dengan peserta 700-an orang. Pesertanya saat itu adalah ibu-ibu kader posyandu se-Kota Tangerang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Syafril Elain kemarin mengatakan, ketiganya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 19 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 huruf b, c, dan d, serta ayat 2 huruf c, d, dan e," kata Syafril .
Salah satu caleg yang diduga melakukan pelanggaran Abbas Sunarya saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memberikan pernyataan banyak. Menurutnya, dalam acara kemarin ia memang hadir namun dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Kota Tangerang. (crl)
Antara Nasehat Dan Keikhlasan
-
aura insani - Berikut adalah pembahasan yang dilansir dari berbagai sumber
mengenai nasihat dan keiklasan.Nasehat merupakan amalan yang penting dalam
Isl...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar