JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) proaktif mengawasi pencetakan dan distribusi surat suara untuk Pemilu Legislatif 2009.
Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan, Bawaslu dan KPU memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan pencetakan dan distribusi surat suara sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Terkait laporan Bawaslu kepada Komisi II DPR tentang adanya perusahaan percetakan yang memiliki mesin kurang dari enam, dan adanya percetakan yang dimiliki oleh calon legislator, Endang mengaku belum mendengar secara langsung dari Bawaslu.
"Saya baru mendengar dari Anda (wartawan). Tapi pada dasarnya semua laporan akan menjadi perhatian kita, dalam rangka menjaga kualitas pemilu," kata Endang kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (10/2/2009).
Sebagaimana diketahui, Pasal 74 ayat 1 (a) poin enam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu menyebutkan, tugas dan wewenang Bawaslu adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi perlengkapan pemilu dan pendistribusiannya. (ded)
Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan, Bawaslu dan KPU memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan pencetakan dan distribusi surat suara sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Terkait laporan Bawaslu kepada Komisi II DPR tentang adanya perusahaan percetakan yang memiliki mesin kurang dari enam, dan adanya percetakan yang dimiliki oleh calon legislator, Endang mengaku belum mendengar secara langsung dari Bawaslu.
"Saya baru mendengar dari Anda (wartawan). Tapi pada dasarnya semua laporan akan menjadi perhatian kita, dalam rangka menjaga kualitas pemilu," kata Endang kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (10/2/2009).
Sebagaimana diketahui, Pasal 74 ayat 1 (a) poin enam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu menyebutkan, tugas dan wewenang Bawaslu adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi perlengkapan pemilu dan pendistribusiannya. (ded)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar