DAFTAR SEMENTARA BAKAL CALEG DPRD KOTA TANGERANG PARTAI BARISAN NASIONAL...:::...DP I : 1.ERWIN HASAN, SE., 2.SARAH SELIYA....:::....DP II : 1.H.J. MATULESSY....:::....DP III : 1. CECEP, 2. SUKAJI,......:::......DP IV : 1.GALIH GUMELAR, ST., 2.TIN HIDAYATI, SE.,3.M.APRIL, 4.ELLY SURYANA., 5.MADIH, 6. ANITA,...:::...DP V : 1.HERU NUGROHO,2.ABDUL ROHMAN...:::....

Selasa, 10 Februari 2009

‘Kekebalan’ Anggota Dewan Hambat Penyidikan

JAKARTA–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai prosedur pemanggilan anggota dewan yang membutuhkan izin dari menteri dalam negeri dapat menghambat penyidikan kasus pidana pemilu. Hal itu membuat proses tindak lanjut temuan atau laporan pelanggaran pemilu tidak berjalan dengan baik.

“Ada kesulitan dalam menghadirkan anggota dewan ke sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu),” kata Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, di sela-sela Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, di Jakarta, Selasa (10/2). Dia menambahkan, pemanggilan anggota DPR memerlukan izin presiden, sedangkan anggota DPRD harus izin kepala daerah.

“Kami mendapat informasi dari pengawas pemilu di daerah, anggota dewan memperlihatkan adanya upaya yang kurang sejalan dengan upaya penegakan hukum pemilu,” katanya. Jika hal itu terjadi, penanganan tindak pidana pemilu bisa melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Sesuai UU No 10/2008 tentang penyelenggaraan pemilu, proses hukum pidana pemilu harus selesai dalam waktu 51 hari. “Apabila pemanggilan anggota dewan tetap harus meminta izin, maka limit waktu yang telah ditentukan itu bisa terlewati,” kata Nur Hidayat. Sehingga, perlu ada persamaan persepsi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

“Untuk mengatasi masalah pemanggilan anggota dewan ini, kami merasa perlu untuk menyamakan persepsi,” kata Nur Hidayat. Dia menghendaki agar pemanggilan anggota dewan terkait pelanggaran pemilu tidak perlu dilengkap izin. Alasannya, penyelesaian penyidikan kasus pemilu itu dibatasi oleh waktu seperti disebutkan dalam UU No 10/2008.

Nur Hidayat berharap, penanganan kasus pelanggaran pemilu perlu berjalan ke arah yang lebih produktif. “Saat ini sudah ada standardisasi penanganan pelanggaran yang merupakan terjemahan dari UU 10/2008,” katanya. Namun, lanjut Nur Hidayat, unsur-unsur dalam gakkumdu perlu memiliki kesepahaman dalam menjalankan tugasnya.

Sentra gakkumdu dibentuk berdasarkan nota kesepahaman antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Bawaslu pada 27 Juni 2008. Keanggotaan sentra gakkumdu di tingkat pusat adalah Kabareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu. ikh/fif

Tidak ada komentar:

DAFTAR KETUA PAC PARTAI BARISAN NASIONAL KOTA TANGERANG...:::...Kec. Tangerang : Tauifik....:::....Kec. Cipondoh : Madih....:::....Kec. Batu Ceper: Firmansyah....:::....Kec. Benda : Iwan Setiadi......::...Kec. Neglasari:Zulfikar...:::....Kec.Jatiuwung: Pipin Firmanudin, SH.......::::.....Kec. Larangan : Toto.....::.... Kec. Karang Tengah: Mardanih......::......Kec. Ciledug : Ebit....::...