DAFTAR SEMENTARA BAKAL CALEG DPRD KOTA TANGERANG PARTAI BARISAN NASIONAL...:::...DP I : 1.ERWIN HASAN, SE., 2.SARAH SELIYA....:::....DP II : 1.H.J. MATULESSY....:::....DP III : 1. CECEP, 2. SUKAJI,......:::......DP IV : 1.GALIH GUMELAR, ST., 2.TIN HIDAYATI, SE.,3.M.APRIL, 4.ELLY SURYANA., 5.MADIH, 6. ANITA,...:::...DP V : 1.HERU NUGROHO,2.ABDUL ROHMAN...:::....

Rabu, 06 Agustus 2008

Polri Sepakat SKCK Caleg Bisa Diurus di Polda & Polres

Hermawan Network - Jakarta, Diprotes partai politik peserta Pemilu 2009 dengan pemberlakuan bagi caleg harus mengantungi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri. Akhirnya, Mabes Polri mengeluarkan kesepakatan bahwa surat itu bisa diurus di seluruh Polda dan Polres.

"Kemarin (Selasa), saya online dengan Pak Saleh Saaf (Kabagintelkam), muncul kesepakatan bahwa SKCK itu bisa diurus di Mabes Polri, Polda sampai tingkat Polres," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sri Nuryanti usai Launching Audit Daftar Pemilih Pemilu 2009 di Mario's Place, Menteng Huis, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2008).

Menurut Sri, awalnya kenapa bagi calon anggota DPR RI dari parpol itu harus mengurus SKCK ke Mabes Polri. Sebab, idealnya memang lebih baik ke Mabes Polri yang memang memiliki data lebih lengkap tentang catatan suatu tindakan kriminal atau hukum yang dirangkum dari sejumlah daerah.

"Idealnya itu bagus ke Mabes Polri, karena ini tingkat nasional. Mabes Polri itu kan memuat semua record, misalnya terdakwa atau kegiatan kriminal, beda dengan lokal," jelasnya lagi.

Sri membantah, bila aturan itu mempersulit calon anggota DPR. "Bukan kami mempersulit, tapi ini bagian untuk meningkatkan kualitas hasil pemilu atau DPR, kan begitu," ujarnya.

Diakui Sri, memang dalam pertemuan dengan parpol dan KPU, Senin 21 Juli 2008 kemarin, sejumlah parpol keberatan dengan pengurusan SKCK yang diatur dalam Peraturan KPU No 18/2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada Parpol Peserta Pemilu itu.

Misalnya ada parpol yang protes, bagaimana mengurus caleg parpol yang berasal dari Papua atau daerah yang sulit. "Mereka menanyakan kenapa harus repot-repot ke Jakarta hanya untuk ngurus SKCK, buang-buang waktu," ungkap Sri mengulang pernyataan keberatan sejumlah parpol itu.

Untuk itu, lanjut Sri, akhirnya muncul kesepakatan bahwa SKCK bisa diurus di Mabes Polri, Polda dan Polres. Mabes Polri sendiri sudah mengeluarkan surat instruksi telegram (TR) ke sejumlah Polda dan Polres dan partai politik tentang hal itu.

"Kita sendiri baru terima tadi malam, dan pagi tadi TR ini sudah kita teruskan ke KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota," jelasnya.

Sri menambahkan, pengurusan SKCK bagi calon legislatif ini sangat penting dan segera dilakukan. Mengingat, batas akhir atau penutupan pendaftaran caleg parpol jatuh pada tanggal 18 Agustus 2008 mendatang.

1 komentar:

Girl Swim mengatakan...

Saya dari marketing www.adsentra.com yang bergerak dalam periklanan internet yang mana salah satunya adalah iklanwebid.com oleh sebab itu kami ingin menawarkan spot iklan yang lebih variatif dan interaktif untuk partai anda.



Rubbi T Widiantoro
(087878491928
Adsentra.com

DAFTAR KETUA PAC PARTAI BARISAN NASIONAL KOTA TANGERANG...:::...Kec. Tangerang : Tauifik....:::....Kec. Cipondoh : Madih....:::....Kec. Batu Ceper: Firmansyah....:::....Kec. Benda : Iwan Setiadi......::...Kec. Neglasari:Zulfikar...:::....Kec.Jatiuwung: Pipin Firmanudin, SH.......::::.....Kec. Larangan : Toto.....::.... Kec. Karang Tengah: Mardanih......::......Kec. Ciledug : Ebit....::...