TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak empat partai politik resmi menjadi peserta Pemilu 2009. Mereka telah mendapat nomor urut berdasarkan pengundian yang dilakukan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Sabtu (16/8). Dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU, Partai Merdeka mendapat nomor urut 41; Partai Persatuan Nahdlatul Umat Indonesia memperoleh nomor 42; Partai Sarikat Indonesia mendapat nomor 43; dan Partai Buruh dengan nomor 44.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, yang memimpin rapat, mengatakan bahwa empat partai ini memperoleh keberuntungan dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan empat partai yang menjadi peserta Pemilu 2004 ini harus ditetapkan oleh KPU sebagai partai peserta Pemilu 2009.
KPU menerima keputusan Pengadilan tersebut. "Ini bentuk penghormatan kami terhadap keputusan hukum," ujar Hafiz. Keputusan KPU, kata Hafiz, tidak terkait hasil verifikasi. Melainkan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 316 huruf e Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Pasal itu menyatakan partai politik peserta Pemilu 2004 yang memiliki wakil di DPR bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2009. Pasal inilah yang digugat oleh empat partai.
Hafiz mengatakan, partai-partai ini merupakan partai tambahan. Empat partai ini memperoleh nomor urut 40-41 karena sebelumnya sudah ada 34 partai nasional dan enam partai lokal memperoleh nomor.
Rapat ini dihadiri oleh anggota KPU, Andi Nurpati Baharuddin, Endang Sulastri, Sri Nuryanti, dan Abdul Aziz. Dua anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Suaib dan Agustiani Tio, juga mengikuti rapat pleno terbuka tersebut.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, yang memimpin rapat, mengatakan bahwa empat partai ini memperoleh keberuntungan dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan empat partai yang menjadi peserta Pemilu 2004 ini harus ditetapkan oleh KPU sebagai partai peserta Pemilu 2009.
KPU menerima keputusan Pengadilan tersebut. "Ini bentuk penghormatan kami terhadap keputusan hukum," ujar Hafiz. Keputusan KPU, kata Hafiz, tidak terkait hasil verifikasi. Melainkan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 316 huruf e Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Pasal itu menyatakan partai politik peserta Pemilu 2004 yang memiliki wakil di DPR bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2009. Pasal inilah yang digugat oleh empat partai.
Hafiz mengatakan, partai-partai ini merupakan partai tambahan. Empat partai ini memperoleh nomor urut 40-41 karena sebelumnya sudah ada 34 partai nasional dan enam partai lokal memperoleh nomor.
Rapat ini dihadiri oleh anggota KPU, Andi Nurpati Baharuddin, Endang Sulastri, Sri Nuryanti, dan Abdul Aziz. Dua anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Suaib dan Agustiani Tio, juga mengikuti rapat pleno terbuka tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar