Penulis : Andreas Timothy
JAKARTA--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memproses pendaftaran calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kubu Muhaimin Iskandar. KPU telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai hal tersebut kepada DPP PKB yang resmi. "KPU menyampaikan kepada DPP PKB bahwa yang akan diteruskan proses verifikasinya adalah yang diusulkan oleh Dewan Tanfidz. Bunyinya suratnya kira-kira begitu," kata anggota KPU Andi Nurpati, Kamis (21/8).
Mengenai alamat pengiriman surat, Andi mengatakan pihaknya hanya mengambil keputusan berdasarkan asas legal formal. "Untuk setiap parpol KPU hanya memiliki satu alamat. Berdasarkan legal formal, alamat PKB yang di Jl Sukabumi itu. Maka surat itu akan kita kirim ke alamat resmi DPP PKB," tegas Andi.
Ketika ditanya apakah KPU juga menyurati PKB kubu Gus Dur, Andi mengatakan pihaknya tidak melakukan hal tersebut. "Kami tidak menyurati pihak mereka. Tapi kalau nanti mereka minta keterangan, akan kami berikan," kata Andi.
Sebelumnya, Senin (20/8), Andi mengatakan akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada PKB kubu Gus Dur. "Kita akan menyurati dan memberitahukan bahwa berdasarkan aturan perundang-undangan tidak dapat kami lanjutkan verifikasi administrasinya," kata Andi.
Namun hari ini Andi menyatakan pihaknya hanya mengirimkan surat pemberitahuan kepada PKB kubu Muhaimin. "PKB itu cuma ada satu. Jadi surat KPU kepada PKB cuma satu," tegas Andi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar