JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah manjakan dan mudah dilobi oleh partai politik terkait kasus Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Merdeka dan Partai Serikat Indonesia.
Anggota KPU Andi Nurpati menyampaikan bahwa keputusan yang diambil KPU dalam kasus tiga parpol tersebut sudah sesuai dengan peraturan KPU Nomor 18.
"KPU menerima berkas caleg PKB kubu Gus Dur karena dalam peraturan tersebut disebutkan jika ada dualisme kepengurusan, maka KPU bisa menerima berkas keduanya.
Lalu nanti diverifikasi dan yang akan diloloskan adalah yang memenuhi persyaratan yaitu ada tanda tangan Ketua umum PKB dan Sekjen PKB yang sah," jelas Andi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar