"Andi Mattalatta menyampaikan susunan pengurus DPP PKB dengan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Dewan Syuro dan Lukman Edy sebagai Sekretaris Jenderal kepada KPU," kata Gus Dur saat konferensi pers, Rabu (13/8) di Jakarta.
Menurut Gus Dur, dengan tindakan ini, Andi telah melanggar undang-undang. "Presiden SBY harus pecat dia, bersama dengan Kaban dan (Paskah) Suzetta," tegasnya.
Gus Dur kembali menegaskan, susunan pengurus PKB versi Muhaimin tidak sah. Ia juga mengatakan bahwa tidak ada islah antara dirinya dan Muhaimin. Sedangkan Ketua PKB Daerah Istimewa Yogyakarta menyayangkan tindakan KPU ketika mengeluarkan Surat KPU No/2484/15/VIII/208 mengenai penyampaian daftar alamat dan nama pengurus parpol peserta Pemilu 2009, yang menyebutkan pimpinan PKB adalah Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy.
"KPU telah gegabah. Hal ini dapat permasalahan di daerah, yang jika tidak segera diselesaikan akan menimbulkan konflik horizontal sesama anggota PKB," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar