Penulis : Kennorton Hutasoit
JAKARTA--MI: Partai politik yang tidak memenuhi kuota 30% perempuan calon legislatif dinyatakan melanggar UU No 18/3008 tentang Pemilu. Sanksinya hanya diumumkan ke publik lewat media massa. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia Masruchah menilai sanksi terhadap parpol tersebut terlalu lemah. "Tapi KPI akan mengampanyekan bahwa parpol yang tak memenuhi kuota perempuan tersebut parpol yang tidak berpihak kepada masyarakat dan perempuan," katanya kepada Media Indonesia
Sejumlah parpol yang mengajukan caleg tidak memenuhi kuota 30% caleg perempuan. Parpol itu antara lain Partai Pelopor dengan caleg 85 orang hanya 15% perempuan. Begitu juga Partai Amanat Nasional (PAN) dari 540 caleg yang dijukannya baru 26% perempuan.
Masruchah mengatakan sejak awal kaum perempuan mendorong sanksi terhadap parpol yang tak memenuhi kuota perempuan tak hanya diumumkan di media massa. "KPU memang tak bisa memberikan sanksi lebih keras karena tidak diatur dalam UU Pemilu. Tapi kami akan melihat platform parpol, ideolegi, organisasi, dan calon legislatif yang diajukan parpol. Publik yang menilai dan memberikan sanksi kepada parpol yang tak memenuhi kuota caleg perempuan," katanya.
Menurut Masruchah ketidakmampuan parpol mengajukan 30% caleg perempuan mengindikasikan kegagalan kaderisasi kader perempuan. "Ini menunjukkan parpol tak bisa merekrut caleg perempuan," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU No 18/2008 pada pasal 27 huruf d angka (4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan secara luas melalui media cetak dan media elektronik nama-nama partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% DCS/DCT dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Pemilu.
Anggota KPU Endang Sulastri sebagai Ketua Pokja Pencalonan DPR dan DPRD mengatakan sebelum mengumumkan parpol yang tak memenuhi 30% caleg perempuan KPU memberikan kesempatan kepada partai politik yang bersangkutan untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. "Dalam hal partai politik yang bersangkutan tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut partai politik yang bersangkutan wajib menyampaikan alasan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," kata Endang. (KN/OL-03) di Jakarta, Kamis (21/8).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar