DAFTAR SEMENTARA BAKAL CALEG DPRD KOTA TANGERANG PARTAI BARISAN NASIONAL...:::...DP I : 1.ERWIN HASAN, SE., 2.SARAH SELIYA....:::....DP II : 1.H.J. MATULESSY....:::....DP III : 1. CECEP, 2. SUKAJI,......:::......DP IV : 1.GALIH GUMELAR, ST., 2.TIN HIDAYATI, SE.,3.M.APRIL, 4.ELLY SURYANA., 5.MADIH, 6. ANITA,...:::...DP V : 1.HERU NUGROHO,2.ABDUL ROHMAN...:::....

Sabtu, 06 Desember 2008

Perubahan DPT Akan Berdampak Pada Pemilu

JAKARTA - TebalKeputusan Komisi Pemilihan Umum untuk mengubah Daftar Pemilih Tetap (DPT) cukup mencengangkan dan menuai kritik berbagai pihak. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat bahkan melaporkan kebijakan KPU tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu.


Perubahan DPT ini juga menjadi sorotan beberapa anggota DPR. Seperti yang disampaikan anggota Komisi II, Ferry Mursyidan Balsan. Berikut wawancara ekslusif okezone dengan mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pilpres ini.

Apakah perubahan DPT ini akan menjadi problem ke depan?

Oh tentu, secara potensial akan menjadi problem besar dalam pelaksanaan pemilu, karena semua hal berawal dari DPT. Artinya nanti akan terlihat berapa surat suara yang harus dicetak, berapa pemetaan untuk TPS (Tempat Pemungutan Suara), dan hasil akhir penghitungan suara, itu akan menuju ke arah sana.

Saya kira KPU harus konsisten pada DPT awal karena itu sudah final, kecuali Papua Barat dan luar negeri, karena memang belum selesai. Ini jangan pernah diubah, karena akan direspons masyarakat yang tidak dimasukkan namanya ke daftar pemilih. Kalau itu sampai terjadi, akan terjadi chaos dalam pemilu.

Belum lagi nanti aspek legalnya, dari mana dasar KPU mencetak surat suara ketika DPT belum final. Padahal UU Pemilu menegaskan jumlah yang dihitung adalah jumlah DPT plus 2 persen.

Artinya KPU telah melakukan kesalahan?

Saya tidak melihat ini sebagai sebuah kesalahan, tetapi kegamangan KPU dalam memahami jadwal. Harusnya KPU memahami semua hal yang berkaitan dengan pemilu adalah keputusan mereka. Tahapan pemilu itu semua penting karena saling berkaitan.

Adakah kemungkinan digugat oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan?

Itu akan menjadi besar ketika DPT tidak difinalisasi. Makanya saya tegaskan bahwa KPU harus kembali kepada DPT awal. Kalau Papua dan luar negeri oke lah karena waktu itu sudah diungkapkan permasalahannya. Tapi kalau yang sudah diplenokan, ya itulah DPT-nya.

Untuk DPT yang dikeluarkan terakhir?

Itu jangan, enggak bisa dimasukkan. Makannya sekali lagi harus kembali pada DPT yang pertama (24 November).

Apakah penambahan daftar pemilih pada DPT kedua akan menentukan sah tidaknya suara?

Nah kalau itu dilakukan, nanti akan muncul pada bulan Desember. Yang mau masukkan lagi, nanti bulan Januari dan seterusnya. Artinya, nanti tidak akan ada kepastian dari DPT.

Apakah ini bukti KPU tidak profesional?

Kita nggak usah melihat profesionalitas. Kita hanya ingin melihat KPU bersikap konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Karena jadwal itu mereka yang buat, tahapan juga mereka yang buat. Terus bagaimana dia menyuruh orang lain untuk mematuhi aturan KPU sementara KPU sering melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.

Adakah sanksi untuk KPU?

Nggak ada hanya sangsi moral. Nanti pada tingkat tertentu, baru ada sangsinya. (ded)

Tidak ada komentar:

DAFTAR KETUA PAC PARTAI BARISAN NASIONAL KOTA TANGERANG...:::...Kec. Tangerang : Tauifik....:::....Kec. Cipondoh : Madih....:::....Kec. Batu Ceper: Firmansyah....:::....Kec. Benda : Iwan Setiadi......::...Kec. Neglasari:Zulfikar...:::....Kec.Jatiuwung: Pipin Firmanudin, SH.......::::.....Kec. Larangan : Toto.....::.... Kec. Karang Tengah: Mardanih......::......Kec. Ciledug : Ebit....::...