DAFTAR SEMENTARA BAKAL CALEG DPRD KOTA TANGERANG PARTAI BARISAN NASIONAL...:::...DP I : 1.ERWIN HASAN, SE., 2.SARAH SELIYA....:::....DP II : 1.H.J. MATULESSY....:::....DP III : 1. CECEP, 2. SUKAJI,......:::......DP IV : 1.GALIH GUMELAR, ST., 2.TIN HIDAYATI, SE.,3.M.APRIL, 4.ELLY SURYANA., 5.MADIH, 6. ANITA,...:::...DP V : 1.HERU NUGROHO,2.ABDUL ROHMAN...:::....

Sabtu, 06 Desember 2008

KPU tidak Mengenal Sistem Suara Terbanyak

DOK MI
BANJARMASIN--MI:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary kembali menegaskan,dalam penentuan kursi calon legislatif pihaknya tidak mengenal suara terbanyak.

Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi penghitungan suara dan cara pemilihan serta suara sah KPU di Aula KPU Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (6/12).


"Sistem suara terbanyak yang digunakan beberapa parpol peserta Pemilu 2009, tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu yang mengharuskan semua peserta Pemilu menggunakan sistem nomor urut," katanya di hadapan ratusan caleg, pengurus partai dan calon anggota Dewan Perwakilan dDerah (DPD).


Menurut Anshary , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menegaskan bahwa nama-nama calon dalam daftar bakal calon yang disusun oleh partai politik masing-masing berdasarkan nomor urut.


KPU, tambahnya, juga telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota DPR, DPRD Porvinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2009.


Selain itu, pasal 12 Peraturan KPU 18/2008 itu juga menegaskan bahwa nama calon dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disusun berdasarkan nomor urut.


Caleg terpilih versi KPU adalah caleg yang menempati nomor urut teratas di daerah pemilihan tertentu yang memenuhi 30% bilangan pembagi pemilih (BPP), bukan berdasar suara terbanyak yang digunakan parpol.


Dicontohkannya, dalam suatu partai terdapat empat caleg yang mendapatkan suara lebih dari 30 persen, yaitu caleg nomor urut 2 mendapatkan suara, 40%, nomor urut 5 mendapatkan suara 50%, nomor urut 15 mendapatkan 80% dan nomor urut 17 mendapatkan 90%.


Ternyata, dalam perhitungan, partai tersebut hanya mendapatkan dua kursi. Maka sesuai undang-undang, KPU, yang berhak menduduki kursi legislatif adalah caleg dengan nomor urut terkecil, yaitu nomor 2 dan 5, bukan caleg nomor urut 15 dan 17, kendati keduanya memiliki suara lebih banyak.


Bila ternyata dari para caleg partai tidak ada yang mendapatkan suara hingga 30%, maka KPU akan menetapkan caleg nomor urut pertama yang bakal mendapatkan kursi legislatif.


Bisa dilakukan dengan sistem suara terbanyak, asalkan, caleg dengan nomor urut terkecil dan mendapatkan kursi bersedia mengundurkan diri dengan menulis surat pernyataan yang disampaikan secara resmi ke KPU.


"Tapi biasanya, kendati telah ada perjanjian di internal partai sangat jarang orang yang telah duduk dikursi legislatif bersedia memberikannya ke orang lain," katanya.


Untuk itu, Hafiz mengingatkan, agar parpol mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik internal sebagai dampak penerapan sistem suara terbanyak dalam penetapan calon terpilih pada Pemilu 2009.


Menurut Anshary , potensi konflik di internal parpol dapat terjadi apabila caleg yang memiliki nomor urut teratas ingkar janji atau tidak mau mundur meski tidak memperoleh suara terbanyak.


"KPU melaksanakan pemilu berdasarkan UU Pemilu dan peraturan lainnya. Sementara aturan di internal parpol tidak menjadi acuan dalam pengambilan keputusan," ujar Anshary. (Ant/OL-01)

Tidak ada komentar:

DAFTAR KETUA PAC PARTAI BARISAN NASIONAL KOTA TANGERANG...:::...Kec. Tangerang : Tauifik....:::....Kec. Cipondoh : Madih....:::....Kec. Batu Ceper: Firmansyah....:::....Kec. Benda : Iwan Setiadi......::...Kec. Neglasari:Zulfikar...:::....Kec.Jatiuwung: Pipin Firmanudin, SH.......::::.....Kec. Larangan : Toto.....::.... Kec. Karang Tengah: Mardanih......::......Kec. Ciledug : Ebit....::...