Hendri Maliki (39), caleg Partai Golkar untuk Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap personil Polsek Perdagangan Polres Simalungun, Sumatera Utara karena diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hendri ditangkap setelah polisi lebih dulu menangkap rekannya, Bahtiar Daulay (39), penduduk Simpang Bandar Tinggi, Kabupaten Batubara, Sumut, kata Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Dokumentasi AKBP Rumida Sianturi, di Medan, Jumat.
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari pengaduan Nur Suhud, penduduk Desa Rejo, Bandar Besilang, Simalungun yang mobilnya dengan nomor polisi BK 8432 TN dicuri pada 31 Agustus 2008.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan dan menangkap Bahtiar Daulay yang menjadi pelaku curanmor tersebut pada 7 Oktober 2008. "Dalam pemeriksaan polisi, Bahtiar Daulay mengaku melakukan curanmor tersebut bersama Hendri Maliki yang kebetulan juga caleg Partai Golkar di Kabupaten Agara," ujar Rumida Sianturi.
Polisi segera melakukan pengejaran dan menangkap Hendri Maliki di rumahnya di Desa Kumpang, Kecamatan Banda, Agara, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Hendri Maliki dan Bahtiar Daulay saat ini telah ditahan di Polres Simalungun guna menjalani pemeriksaan secara intensif. Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP yang mengandung ancaman hukumanpaling lama tujuh tahun penjara, katanya.
Antara Nasehat Dan Keikhlasan
-
aura insani - Berikut adalah pembahasan yang dilansir dari berbagai sumber
mengenai nasihat dan keiklasan.Nasehat merupakan amalan yang penting dalam
Isl...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar