Berdasarkan DCS tersebut, 15 parpol tidak memenuhui kuota di empat daerah pemilihan (Dapil I, II, III dan IV) dan 17 Parpol untuk Dapil Kota Makassar V.
Sesuai ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, daftar bakal caleg harus memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Penyusunannya menggunakan sistem ziper, yaitu setiap 3 balon terdapat 1 caleg perempuan.
Untuk daerah pemilihan kota Makassar I yang meliputi kecamatan Makassar, Ujung Pandang dan Rappocini, 15 Parpol tak penuhi kuota. Mereka adalah Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Barisan Nasional (PBN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kedaulatan, Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Karya Perjuangan (PKP), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Buruh.
Dari 15 parpol tersebut, dua parpol sama sekali tidak mengajukan caleg perempuan. Keduanya adalah Partai Buruh dan Partai Bintang Reformasi. Sedangkan parpol dengan caleg perempuan terbanyak adalah Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dengan kuota perempuan sebesar 75 persen. Dari 4 caleg yang diajukan partai ini, tiga diantaranya adalah perempuan.
Untuk dapil kota Makassar II yang terdiri atas kecamatan Tamalate, Mariso dan Mamajang juga tercatat 15 parpol tak penuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Ke-15 parpol tersebut masing-masing; Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Barisan Nasional (PBN), Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-M), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Pelopor, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Merdeka.
Dari 15 parpol yang tak penuhi kuota di Dapil II itu, dua diantaranya yaitu Partai Merdeka dan Partai Matahari Bangsa sama sekali tadak mengakomodir perempuan. Sedangkan partai dengan keterwakilan perempuan terbanyak adalah Partai Buruh dengan kuota mencapai 67 persen perempuan. Dari 3 Caleg yang diajukan Partai Buruh di Dapil II, dua diantaranya adalah perempuan.
Dengan jumlah yang sama, di Dapil III juga terdapat 15 Parpol yang tak penuhi kuota 30 persen perempuan. Mereka adalah Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Patriot, Partai Demokrat, Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Buruh.
Daerah Pemilihan Kota Makassar III meliputi kecamatan Panakukang dan Manggala. Dari deretan partai yang yang mampu penuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di Dapil III, Partai Gerindra sama sekali tidak mengajukan caleg perempuan. Sedangkan partai dengan Caleg perempuan terbanyak adalah Partai Merdeka dengan kuota 100 persen. Di Dapil ini, Partai Merdeka memang hanya mengajukan 1 orang caleg, yang juga adalah perempuan.
Di Dapil kota Makassar IV juga terdapat 15 Parpol yang tak penuhi kuota 30 persen perempuan. Ke-15 parpol tersebut adalah Partai Hati Nurani (HANURA), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Barisan Nasional (PBN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Pelopor, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Dari partai-partai tersebut, Partai Barisan Nasional sama sekali tidak mengajukan caleg perempuan untuk daerah pemilihan kota Makassar IV yang meliputi kecamatan Tallo, Bontoala, Ujung Tanah dan Wajo. Sedangkan partai dengan keterwakilan perempuan terbesar di Dapil ini adalah Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dengan kuota 56 persen caleg perempuan. Dari 9 Caleg yang diajukan PPRN, 5 diantaranya adalah perempuan.
Sedangkan pada daerah pemilihan kota Makassar V yang meliputi kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, jumlah parpol yang tidak penuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan lebih banyak lagi. Jumlahnya ada 17 Parpol. Mereka adalah Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Barisan Nasional (PBN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Kedaulatan, Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Karya Perjuangan (PKP), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Pelopor, Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Buruh.
Dari 17 Parpol tersebut, tiga diantaranya sama sekali tidak mengajukan caleg perempuan di Dapil V. Ketiganya adalah Partai Sarikat Indonesia, Partai Perjuangan Indonesia Baru dan Partai Barisan Nasional. Sedangkan Parpol dengan keterwakilan perempuan terbanyak di dapil ini adalah Partai Merdeka dengan 75 persen caleg perempuan. Dari 4 Caleg PPRN di Dapil kota Makassar V, tiga diantaranya adalah perempuan.(*)