DAFTAR SEMENTARA BAKAL CALEG DPRD KOTA TANGERANG PARTAI BARISAN NASIONAL...:::...DP I : 1.ERWIN HASAN, SE., 2.SARAH SELIYA....:::....DP II : 1.H.J. MATULESSY....:::....DP III : 1. CECEP, 2. SUKAJI,......:::......DP IV : 1.GALIH GUMELAR, ST., 2.TIN HIDAYATI, SE.,3.M.APRIL, 4.ELLY SURYANA., 5.MADIH, 6. ANITA,...:::...DP V : 1.HERU NUGROHO,2.ABDUL ROHMAN...:::....

Rabu, 14 Januari 2009

Upaya Kreatif Meraih Pemilih

SEMAKIN dekat pemilu, semakin beragam dan kreatif pula cara yang digunakan partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) untuk mendapatkan dukungan rakyat. Yang terbaru adalah dengan cara memberi asuransi.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), misalnya, bekerja sama dengan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, membagikan empat juta kartu asuransi jiwa kepada pemegang kartu tanda anggota (KTA) partai tersebut.
Asuransi itu mencakup pemberian santunan kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Dengan nilai premi Rp5.000 setiap kartu per tahun, pemegang polis berhak atas klaim senilai sekitar Rp2,5 juta. Cara yang sama juga dilakukan parpol atau caleg dari partai lain.
Apakah itu bentuk lain dari politik uang? Bolehkah itu dilakukan? Adakah di situ terjadi pelanggaran atas ketentuan dalam UU Pemilu?
Terlepas dari jawaban normatif atas semua pertanyaan itu, pemberian asuransi kepada rakyat itu layak dipandang sebagai langkah cerdas.
Pertanyaannya, apakah gunanya orang menjadi anggota sebuah partai? Sejauh ini, bagi rakyat biasa, jawabnya nol. Kenyataannya tidak ada kemaslahatan praktis yang langsung dapat dinikmati anggota partai. Dan sekarang datang sebuah terobosan, yaitu setidaknya mendapat asuransi.
Dalam persaingan yang semakin kompetitif, parpol dan caleg memang harus mengerahkan segala daya dan upaya yang halal untuk meraih dukungan. Penggalangan dukungan melalui pemberian asuransi dapat dinilai sebagai upaya kreatif untuk meraih simpati konstituen. UU Pemilu pun tidak mengatur ketentuan mengenai itu sehingga tidak ada aturan yang nyata-nyata dilanggar secara hitam putih.
Memang, ada semangat yang patut dicurigai bahwa di sana terjadi transaksi pembelian suara. Caleg memberikan asuransi jiwa kepada calon pemilih dan sebagai imbalan, calon pemilih diharapkan akan mencontreng nama caleg. Di sana memang ada upaya pemberian bernilai uang kepada pemilih, yaitu berupa santunan. Tapi bukankah santunan itu baru akan diterima apabila klausul dalam perjanjian asuransi terpenuhi? Jadi, melalui asuransi itu, sebenarnya tidak terjadi jual beli suara secara langsung yang dapat dikategorikan sebagai politik uang seperti diatur dalam UU Pemilu.
Sesungguhnya, di balik persepsi negatif pemberian asuransi baik oleh partai maupun caleg kepada calon pemilihnya terselip semangat yang justru harus dicamkan dan dilaksanakan para calon wakil rakyat bila kelak duduk di lembaga legislatif. Juga oleh para calon presiden dan wakil presiden yang kelak terpilih. Yakni memperbaiki kesejahteraan konstituen yang mereka wakili. Tidak hanya saat menjelang pemilu, tetapi justru setelah pemilu berakhir, mereka yang terpilih seyogianya melanjutkan pemberian asuransi jiwa itu kepada konstituen mereka.
Upaya kreatif itu bahkan dapat diperluas ke bidang lain, misalnya dengan memberikan asuransi kesehatan, pemberian beasiswa pendidikan, atau meningkatkan keterampilan usaha bagi konstituen.
Alangkah eloknya bila semangat itu juga diimplementasikan dalam program kerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya, tanpa pandang bulu konstituen mereka atau bukan.

Tidak ada komentar:

DAFTAR KETUA PAC PARTAI BARISAN NASIONAL KOTA TANGERANG...:::...Kec. Tangerang : Tauifik....:::....Kec. Cipondoh : Madih....:::....Kec. Batu Ceper: Firmansyah....:::....Kec. Benda : Iwan Setiadi......::...Kec. Neglasari:Zulfikar...:::....Kec.Jatiuwung: Pipin Firmanudin, SH.......::::.....Kec. Larangan : Toto.....::.... Kec. Karang Tengah: Mardanih......::......Kec. Ciledug : Ebit....::...